Kilasindonesia.com,MAMUJU–Kejaksaan Negeri Mamuju memusnahkan barang bukti berupa narkotika dan obat obatan terlarang terkait perkara tindak pidana narkoba yang ditangani selama tahun 2022.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang ini, digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Kamis(8/12).
Wakapolresta Mamuju AKBP Arianto, turut menghadir kegiatan pemusnaha barang bukti tersebut, bersama Kepala rumbasan Mamuju, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Mamuju, perwakilan BNN, Perwakilan Rutan Kelas IIA Mamuju dan perwakilan Lapas perempuan dan anak Mamuju.
Wakapolresta Mamuju AKBP Arianto mengatakan barang bukti yang dimusnahakan berupa Nakotika Jenis Sabu, pipet kaca, Bong, Korek api serta Ribuan butir obat obatan jenis Boje.
“kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah Kota Mamuju,”lanjutnya.
Ia menambahkan, selain barang bukti narkotika, Pihak Kejari ikut dimusnahkan barang bukti pidana umum lainnya yakni rekapan kertas judi togel.
“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, ujar Kajari
Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar,”ungkapnya.
Mantan Kapolres Mamasa ini menambahkan, jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, agar segera menginformasikan kepada penegak hukum agar cepat ditindak.(hms/red)







