Kilasindonesia.com,MAMUJU–Wakapolda Sulbar Brigjen Pol R. Umar Faroq menerima kunjungan Ketua Tim Kompolnas RI Yusuf beserta rombongan ke Polda Sulbar di Balkon Polda Sulbar, Jum’at (2/12).
Kunjungan kerja Kompolnas RI ke Polda Sulawesi Barat dalam rangka pengumpulan data sarana dan prasarana serta anggaran keputusan Kapolri tentang kebijakan penunjukan Polsek, mengedepankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melaksanakan penyidikan) dan peran Bhabinkamtibmas di Jajaran Polda Sulawesi Barat demi menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
Sebagai refleksi kerjasama yang baik antara Polda Sulbar dan Kompolnas RI dalam kesempatan yang baik ini diwujudkan dengan kerjasama dan pemberian cinderamata berupa plakat dari Polda Sulbar kepada Kompolnas RI
Demikian juga pemberian plakat dari Kompolnas RI yang secara simbolik dilaksanakan oleh Wakapolda Sulbar dan Ketua Tim Kompolnas RI usai acara makan siang bersama di Balkon Polda Sulbar disaksikan para Pejabat Utama Polda Sulbar dan Anggota Tim Kompolnas RI.
“Polda Sulbar merupakan Polda ke 33 dari total keseluruhan 34 Polda seluruh Indonesia. Saat ini Polda Sulbar dalam tahap melengkapi fasilitas pelayanan publik seperti pelayanan SKCK dan SPKT yang perlu ada pembenahan. Termaktub dalam Undang- undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dalam hal pelaksanaan tugas – tugas Kepolisian memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya telah diatur dalam undang – undang tersebut bahwa area bangunan pelayanan publik yang ada di Polda Sulbar bangunan gedungnya harus terpisah dari bangunan gedung utama Polda Sulbar. Hal ini diharapkan warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian merasa lebih nyaman,”terang Wakapolda.
Brigjen Pol R. Umar Faroq menambahkan, berdasarkan regulasi yang ditetapkan Kapolri, bahwa 1.062 Polsek tertentu di Indonesia tidak diberikan kewenangan penyidikan (penegakan hukum) tentunya dengan harapan Polsek beserta personel Bhabinkamtibmas memberikan pelayanan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“untuk di wilayah Polda Sulbar sebanyak 33 Polsek tugas dan kewenangan penyidikan (penegakan hukum) dialihkan ke Polres / Ta setempat. Jadi, pelaksanaan tugas Polsek lebih mengutamakan pelayanan dan perlindungan untuk mewujudkan harkamtibmas yang kondusif dengan lebih humanis,”tambahnya.(hms/red)







