• About
  • Redaksi Macca News
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
MACCA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
MACCA NEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
Home Berita

Sudah Berminggu-minggu Laporan Masuk, Budiman S Tak Kunjung di BAP, Ada Apa di Krimsus Siber Polda Sulsel ?

Macca News by Macca News
Juli 4, 2025
in Berita
0
Sudah Berminggu-minggu Laporan Masuk, Budiman S Tak Kunjung di BAP, Ada Apa di Krimsus Siber Polda Sulsel ?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MACCANEWS.COM, MAKASSAR — Laporan Hukum yang diajukan Budiman S terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong (hoaks), masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Hingga Jumat, 4 Juli 2025, proses pemeriksaan atau BAP oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan masih belum jelas kapan dilaksanakannya, meskipun telah berlangsung beberapa pekan sejak laporan resmi dilayangkan.

Baca Juga

PWMOI: Putusan MK Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi Karya Jurnalistik

Indikasi Ketidaksesuaian Dana BOS SMPN 2 Suli 2025, Kejari Luwu Diminta Turun Tangan

Dana BUMDes Desa Lamunre Tengah Diduga Dikuasai Kades, Dana Ketahanan Pangan Rp 200 Juta Jadi Tanda Tanya “Kejaksaan Tinggi sulsel Diminta Turun Tangan”

Dalam keterangannya kepada Wartawan saat ditemui di salah satu Warkop di Makassar. Budiman S mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses hukum tersebut.

Menurutnya, meski pihaknya telah beberapa kali mempertanyakan kelanjutan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, khususnya Subdit Siber, namun hingga saat ini belum ada kepastian terkait jadwal pemeriksaan (BAP) ataupun penanganan terhadap terlapor.

“Saya dan beberapa rekan media sudah beberapa kali mempertanyakan ke pihak Krimsus Subdit Siber, tapi belum ada kepastian hukum kapan para pelaku akan diproses. Padahal ini menyangkut nama baik dan integritas saya secara pribadi maupun profesional,” tegas Budiman S.

Laporan tersebut berfokus pada dugaan penyebaran berita bohong dan tuduhan tanpa dasar melalui sejumlah kanal media, yang menurut Budiman S telah mencemarkan nama baiknya secara serius. Terlapor adalah Ketua Umum DPN LSM LABRAKI, Abd H / Dg.T ; Wakil Ketua Umum YAKTI BHI, SM S.H ; AD serta 3 media online.

Ia menganggap tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada reputasinya, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

Lebih lanjut, Budiman S menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata bentuk pembelaan diri, tetapi sebagai pesan penting agar publik dan media massa lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Saya ingin ini menjadi pembelajaran, bahwa tidak boleh sembarang menuduh dan menyebarkan informasi tanpa dasar. Aktifis, Penggiat Swadaya Masyarakat dan Media harus menjalankan fungsinya secara profesional dan berimbang. Baik dalam investigasi dan mengekpose pemberitaan. Bila dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan keadilan, dan kenyamanan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari” tambahnya.

Budiman S juga berharap adanya atensi lebih serius dari pihak Kepolisian terhadap laporan yang telah diajukannya, mengingat persoalan ini sudah memasuki ranah Siber dan menyangkut etika dalam aktifitas Penggiat/Aktifis Swadaya Masyarakat atau Perkumpulan Sosial dan bermedia baik Media Sosial Online maupun Media Cetak.

Pihak Polda Sulsel sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Sementara itu, publik masih menunggu kepastian hukum atas laporan Budiman S, yang kini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di wilayah Sulawesi Selatan.

Previous Post

Mobil Avanza Asal Majene Mengalami kecelakaan Tunggal,7 Penumpang Selamat,Pengemudinya Oknum Anggota polisi yang bertugas di polres Majene.

Next Post

Kasus Dugaan Pelemparan Rumah dan Intimidasi, Budiman Mengaku Korban Kekerasan

Macca News

Macca News

Related Posts

PWMOI: Putusan MK Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi Karya Jurnalistik
Berita

PWMOI: Putusan MK Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi Karya Jurnalistik

Januari 20, 2026
Indikasi Ketidaksesuaian Dana BOS SMPN 2 Suli 2025, Kejari Luwu Diminta Turun Tangan
Berita

Indikasi Ketidaksesuaian Dana BOS SMPN 2 Suli 2025, Kejari Luwu Diminta Turun Tangan

Januari 17, 2026
Dana BUMDes Desa Lamunre Tengah Diduga Dikuasai Kades, Dana Ketahanan Pangan Rp 200 Juta Jadi Tanda Tanya “Kejaksaan Tinggi sulsel Diminta Turun Tangan”
Berita

Dana BUMDes Desa Lamunre Tengah Diduga Dikuasai Kades, Dana Ketahanan Pangan Rp 200 Juta Jadi Tanda Tanya “Kejaksaan Tinggi sulsel Diminta Turun Tangan”

Desember 28, 2025
Next Post
Kasus Dugaan Pelemparan Rumah dan Intimidasi, Budiman Mengaku Korban Kekerasan

Kasus Dugaan Pelemparan Rumah dan Intimidasi, Budiman Mengaku Korban Kekerasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Media Macca News

Recent News

PWMOI: Putusan MK Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi Karya Jurnalistik

PWMOI: Putusan MK Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi Karya Jurnalistik

Januari 20, 2026
Indikasi Ketidaksesuaian Dana BOS SMPN 2 Suli 2025, Kejari Luwu Diminta Turun Tangan

Indikasi Ketidaksesuaian Dana BOS SMPN 2 Suli 2025, Kejari Luwu Diminta Turun Tangan

Januari 17, 2026
  • About
  • Redaksi Macca News
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Maccanews.com

No Result
View All Result

© 2025 Maccanews.com