• About
  • Redaksi Macca News
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
MACCA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
MACCA NEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
Home TNI/Polri

Suami Istri Rujuk Setelah Bhabinkamtibmas Lakukan Problem Solving

admin by admin
Agustus 23, 2022
in TNI/Polri
0
Suami Istri Rujuk Setelah Bhabinkamtibmas Lakukan Problem Solving
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kilasindonesia.com,MAMUJU—Sebagai ujung tombak institusi Kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah pemantauan, seorang anggota Bhabinkamtibmas juga mengemban fungsi pembinaan dalam menyelesaikan permasalahan warga melalui problem Solving.

Seperti yang terlihat saat Bhabinkamtibmas Sisango Polsek Kalukku Polresta Mamuju Aipda Andi Darmawansyah melaksanakan kegiatan problem solving kepada salah satu pasangan suami istri yang sedang berselisih paham atau selingkuh di desa sisango kecamatan papalang kabupaten Mamuju, Selasa (23/082022) dini hari.

Baca Juga

Polda Sulbar peduli Stunting,Kapolda Sulbar serahkan makanan Sehat dan Tinjau Langsung Penanganan Stunting

Jaminan Keamanan Saat Pemilihan Suara,Kapolres Mamasa Cek Pengamanan TPS

Kapolda Sulbar Tinjau Pengamanan Pilkades Serentak Kab Mamasa

Diketahui Pasangan suami istri Basri dan Nur iftitah ini sedang bertengkar dan berselisih paham, sehingga Istri Nuriftitah kabur meninggalkan rumah bersama pria lain ke desa sisango papalang.

Bhabinkamtibmas Sisango Aipda Darmawan menjelaskan bahwa setelah menemui per. Nuriftitah dengan memberikan nasehat bahwa seorang pasangan suami istri dilarang melakukan hubungan perselingkuhan dan atau menkah dengan orang lain tanpa ijin bisa di hukum sesuai dengan pasal 279 KUHP.

Ditambahkan pula, selain itu dalam norma agama orang yang melakukan selingkuh dan nikah tanpa ijin dilarang dan dinyatakan dosa, sehingga kedua pasangan suami istri tersebut Basri Dan Nuriftitah  akhirnya sepakat berdamai dan saling memaafkan serta rujuk kembali.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Kalukku Iptu Djutson Betteng mengatakan bahwa Kemampuan personil Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan warga masyarakat sangat dibutuhkan, karena problem solving adalah sebuah pola pikir yang membawa seseorang berpikir positif untuk mencari solusi atau  jalan keluar dari permasalahan yang terjadi. Tutup Kapolsek.(DarmanArdi)

Previous Post

Polres Mateng Gerebek Judi Sabung Ayam di Karossa

Next Post

Polres Polman Gelar Konferensi Pers Ops Pekat Marano 2022

admin

admin

Related Posts

Polda Sulbar peduli Stunting,Kapolda Sulbar serahkan makanan Sehat dan Tinjau Langsung Penanganan Stunting
Mateng

Polda Sulbar peduli Stunting,Kapolda Sulbar serahkan makanan Sehat dan Tinjau Langsung Penanganan Stunting

Agustus 6, 2023
Jaminan Keamanan Saat Pemilihan Suara,Kapolres Mamasa Cek Pengamanan TPS
Mamasa

Jaminan Keamanan Saat Pemilihan Suara,Kapolres Mamasa Cek Pengamanan TPS

Mei 1, 2023
Kapolda Sulbar Tinjau Pengamanan Pilkades Serentak Kab Mamasa
Mamasa

Kapolda Sulbar Tinjau Pengamanan Pilkades Serentak Kab Mamasa

Mei 1, 2023
Next Post
Polres Polman Gelar Konferensi Pers Ops Pekat Marano 2022

Polres Polman Gelar Konferensi Pers Ops Pekat Marano 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Media Macca News

Recent News

PWMOI: Putusan MK Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi Karya Jurnalistik

PWMOI: Putusan MK Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi Karya Jurnalistik

Januari 20, 2026
Indikasi Ketidaksesuaian Dana BOS SMPN 2 Suli 2025, Kejari Luwu Diminta Turun Tangan

Indikasi Ketidaksesuaian Dana BOS SMPN 2 Suli 2025, Kejari Luwu Diminta Turun Tangan

Januari 17, 2026
  • About
  • Redaksi Macca News
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Maccanews.com

No Result
View All Result

© 2025 Maccanews.com