Kilasindonesia.com, MAMUJU—Pergerakan Masyarakat Tandalangngan (PERMATA) melaksanakan audiens di gedung DPRD provinsi Sulawesi Barat, Rabu (3/8).
Audiens dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap pekerjaan jalan Tabone Nosu Pana (TNP) yang putus kontrak sejak tanggal 30 Mei 2022.
Pekerjaan kelanjutan jalan TNP yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) provinsi Sulawesi Barat sudah memasuki tahap ke- II dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.354.647.700,00. Sebelumnya pada tahap I dana PEN untuk jalan TNP tersebut sebesar Rp. 14.845.301.256,96, dengan total volume pekerjaan dari dua tahap tersebut sepanjang 7,8 Km.
“Berdasarkan fakta dan informasi yang kami peroleh dilapangan bahwa pekerjaan tahap II ini sudah dihentikan pertanggal 30 Mei 2022. Tentu ini sangat merugikan bagi masyarakat secara khusus masyarakat Nosu dan Pana. Kehadiran kami di kantor DPRD provinsi Sulawesi Barat untuk mempertanyakan dan memastikan kelanjutan pekerjaan jalan ini’”ucap Suingli, selaku kordinator aksi PERMATA.

Suingli meminta DPRD provinsi Sulawesi Barat berkunjung ke jalan TNP dalam bulan Agustus ini, untuk mengecek secara langsung kondisi jalan TNP.
“Kami mengajak DPRD Sulawesi Barat dan gubernur Sulawesi Barat berkunjung ke Nosu di bulan Agustus ini. Kebetulan bulan ini ada acara tradisi ” Pangngaroan” di Nosu. Dan kami bersyukur ibu ketua DPRD menyatakan kesediannya berkunjung ke Nosu. Tinggal pak gubernur yang kami akan ajak juga,”tambah Suingli.
Hasil dari audiens ini, DPRD bersama dengan dinas PUPR provinsi Sulawesi Barat menyampaikan bahwa bulan Agustus tahun 2022 ini dipastikan pekerjaan tersebut akan dilanjutkan dengan mekanisme penunjukan langsung kepada pihak rekanan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Pekerjaan ini harus dilanjutkan, dan kami meminta dinas PUPR jangan lama-lama. Kita nanti yang repot kalau ada masalah baru. terang Ketua DPRD provinsi Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi.
Untuk diketahui jalan TNP ini masih berstatus jalan Strategis Provinsi sampai saat ini. Sehingga tanggung jawab pembiayaan yakni pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.(*/red/antika)







