• About
  • Redaksi Macca News
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
MACCA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
MACCA NEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
Home Nasional

Polresta Mamuju Tindak Lanjutu Arahan Kapolri,Terkait Pembuatan SIM

Macca News by Macca News
November 16, 2022
in Nasional
0
Polresta Mamuju Tindak Lanjutu Arahan Kapolri,Terkait Pembuatan SIM
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mamuju,Kilasindonesia.Com

Terkait dengan instruksi Kapolri untuk memperbolehkan warga yang gagal tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengulang di hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.
Arahan terbaru tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca Juga

Mulai Tugas di Indonesia, Para Duta Besar Tekad Perkuat Kemitraan Bilateral

MKD Umumkan Hasil Sidang Etik: Uya Kuya Aktif Kembali, Nafa Urbach dan Sahroni Dinonaktifkan!

JAM Intel Kejaksaan Kawal Ketat Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp2,2 Triliun di 29 Provinsi

“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut.

Dari pantauan Humas Polresta Mamuju Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar, S.I.K, S.H, M.H memerintahkan kepada Kanit Satpas Ipda H.Jufri agar menindak lanjuti instruksi Bapak Kapolri yang dituangkan dalam Surat Telegram Kakorlantas Polri tersebut. Selasa (15/11/2022).

Saat ditemui Kanit Satpas Ipda H.Jufri mengatakan Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat pemohon pembuatan SIM, Unit Satpas Polresta Mamuju telah membuka bimbingan belajar (bimbel) secara GRATIS bagi pemohon SIM. Dengan memberikan pembelajaran informal yang bertujuan untuk membantu kesulitan pemohon sim atau pembelajaran tambahan yang di sesuaikan dengan kebutuhan pemohon SIM.

Lanjutnya, Adapun pelaksanaan bimbingan belajar (bimbel) dilaksanakan pada hari senin sampai dengan hari kamis pada jam 10.00-12.00 WITA di kantor layanan unit Satpas Polresta Mamuju.

Sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram korlantas Polri kami unit Satpas polresta Mamuju, sejak awal bulan ini memberlakan kepada bagi pemohon SIM yang tidak memenuhi syarat lulus ujian teori maupun praktek akan di berikan kebijakan mengulang sebanyak 2 (dua) kali di hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus. Papar H. Jufri

Ditambahkan pula bahwa kami unit Satpas tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Tambahnya

Dan untuk diketahui bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta psikologi calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas. Ungkap Ipda H. Jufri

Humas Polresta Mamuju

Pewarta  : Darman Ardi

Previous Post

Lagi Lagi Unit Resmob Polresta Mamuju Kembali Ungkap Kasus Curanmor

Next Post

Bahtiar Jatu Ke sungai Dan Tenggelam Belum di Temukan

Macca News

Macca News

Related Posts

Mulai Tugas di Indonesia, Para Duta Besar Tekad Perkuat Kemitraan Bilateral
Nasional

Mulai Tugas di Indonesia, Para Duta Besar Tekad Perkuat Kemitraan Bilateral

November 8, 2025
MKD Umumkan Hasil Sidang Etik: Uya Kuya Aktif Kembali, Nafa Urbach dan Sahroni Dinonaktifkan!
Nasional

MKD Umumkan Hasil Sidang Etik: Uya Kuya Aktif Kembali, Nafa Urbach dan Sahroni Dinonaktifkan!

November 5, 2025
JAM Intel Kejaksaan Kawal Ketat Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp2,2 Triliun di 29 Provinsi
Nasional

JAM Intel Kejaksaan Kawal Ketat Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp2,2 Triliun di 29 Provinsi

November 5, 2025
Next Post
Bahtiar Jatu Ke sungai Dan Tenggelam Belum di Temukan

Bahtiar Jatu Ke sungai Dan Tenggelam Belum di Temukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Media Macca News

Recent News

Fadli Dg Leo, Pengacara Muda Maju Jadi Calon RW di Makassar, Ingin Abdikan diri Untuk Masyarakat

Fadli Dg Leo, Pengacara Muda Maju Jadi Calon RW di Makassar, Ingin Abdikan diri Untuk Masyarakat

November 14, 2025
Elang Timur Indonesia: Konsolidasi di Makassar, Targetkan Jadi Mitra Pemerintah yang Kritis dan Independen

Elang Timur Indonesia: Konsolidasi di Makassar, Targetkan Jadi Mitra Pemerintah yang Kritis dan Independen

November 14, 2025
  • About
  • Redaksi Macca News
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Maccanews.com

No Result
View All Result

© 2025 Maccanews.com