• About
  • Redaksi Macca News
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
MACCA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
MACCA NEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
Home Berita

Polres Pasangkayu Ringkus Tiga Pelaku Penganiayaan & Pemerasan

admin by admin
Agustus 20, 2022
in Berita, Pasangkayu, TNI/Polri
0
Polres Pasangkayu Ringkus Tiga Pelaku Penganiayaan & Pemerasan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kilasindonesia.com,PASANGKAYU—Polres Pasangkayu kembali melakukan penangkapan tiga pelaku penganiayaan dan pemerasan di wilayah hukumnya.

Penangkapan ke tiga pelaku atas nama inisial RD (22) pekerjaan kuli bangunan, beralamat Kecamatan Pasangkayu, AR (26) pekerjaan karyawan PT Pamulang, dan JA (28) pekerjaan supir, melalui Satgas Gakkum Operasi Pekat Marano 2022 ini, berdasarkan laporan polisi dari keluarga korban atas nama Nurmiyah, bernomor LP/B/105/VII/2022/SPKT/Polres Pasangkayu tertanggal 29 Juli lalu.

Baca Juga

PWMOI: Putusan MK Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi Karya Jurnalistik

Indikasi Ketidaksesuaian Dana BOS SMPN 2 Suli 2025, Kejari Luwu Diminta Turun Tangan

Dana BUMDes Desa Lamunre Tengah Diduga Dikuasai Kades, Dana Ketahanan Pangan Rp 200 Juta Jadi Tanda Tanya “Kejaksaan Tinggi sulsel Diminta Turun Tangan”

Pada hari Kamis 18 Agustus sekitar pukul 17.00 Wita di, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu.

“Adapun kronologis penangkapan adalah, berdasarkan laporan polisi di atas. Tim mendapakan informasi bahwa pelaku berada di rumah masing-masing, sehingga tim bergerak mengamankan pelaku dan dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Selajutnya pelaku di bawa ke Polres Pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan dalam rilisnya, Jumat (19/08/2022).

Untuk kronologis penganiayaan sekaligus pemerasannya, atas nama korban FG (14) pekerjaan IRT beralamat Kecamatan Pasangkayu, berawal pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 Wita, korban datang ke Anjungan Pasangkayu kemudian memarkirkan kendaraannya (R2) ditengah keramaian, setelah itu korban berjalan kaki menuju Mesjid Terapung untuk melaksanakan ibadah Sholat Maghrib. Usai kembali dari Mesjid dan korban hendak mengambil kendaraannya dengan maksud untuk kembali ke rumahnya, namun setelah berada ditengah parkiran dan ingin pergi, tiba-tiba korban dimintai uang parkir oleh salah seorang tukang parkir yang ada ditempat tersebut, korban pun berkata ‘Tidak ada uang ku’, tukang parkir membalas berkata ‘Apa Mubilang itu’, dan lansung memukul korban Apa Mubilang Itu” dan langsug memukul korban, dan di keroyok juga dikeroyok oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

“Jadi motifnya ini, karena merasah jengkel terhadap korban yang tidak ingin membayar biaya parkir,” terannya.

Ditambahkan Ronald, saat ini ke tiga pelaku diamankan di Mapolres Pasangkayu, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk diketahui juga korbannya ini merupakan anak dibawah umur.

“Karena korban masih dibawah umur, kita lihat sajalah nanti bagaimana hasil penyelidikannya,” urai Kasat Reskrim.(darmanardi)

Previous Post

Hanya Libatkan 8 Paskibraka, PMII Mateng Soroti Pemkab

Next Post

Polsek Tapalang Amankan Pengguna Dan Pengedar Obat Keras Daftar G

admin

admin

Related Posts

PWMOI: Putusan MK Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi Karya Jurnalistik
Berita

PWMOI: Putusan MK Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi Karya Jurnalistik

Januari 20, 2026
Indikasi Ketidaksesuaian Dana BOS SMPN 2 Suli 2025, Kejari Luwu Diminta Turun Tangan
Berita

Indikasi Ketidaksesuaian Dana BOS SMPN 2 Suli 2025, Kejari Luwu Diminta Turun Tangan

Januari 17, 2026
Dana BUMDes Desa Lamunre Tengah Diduga Dikuasai Kades, Dana Ketahanan Pangan Rp 200 Juta Jadi Tanda Tanya “Kejaksaan Tinggi sulsel Diminta Turun Tangan”
Berita

Dana BUMDes Desa Lamunre Tengah Diduga Dikuasai Kades, Dana Ketahanan Pangan Rp 200 Juta Jadi Tanda Tanya “Kejaksaan Tinggi sulsel Diminta Turun Tangan”

Desember 28, 2025
Next Post
Polsek Tapalang Amankan Pengguna Dan Pengedar Obat Keras Daftar G

Polsek Tapalang Amankan Pengguna Dan Pengedar Obat Keras Daftar G

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Media Macca News

Recent News

PWMOI: Putusan MK Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi Karya Jurnalistik

PWMOI: Putusan MK Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi Karya Jurnalistik

Januari 20, 2026
Indikasi Ketidaksesuaian Dana BOS SMPN 2 Suli 2025, Kejari Luwu Diminta Turun Tangan

Indikasi Ketidaksesuaian Dana BOS SMPN 2 Suli 2025, Kejari Luwu Diminta Turun Tangan

Januari 17, 2026
  • About
  • Redaksi Macca News
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Maccanews.com

No Result
View All Result

© 2025 Maccanews.com