• About
  • Redaksi Macca News
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
MACCA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
MACCA NEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
Home Sulbar Majene

Polres Majene Musnahkan 109,19 Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu

blank by
Desember 8, 2022
in Majene, TNI/Polri
0
Polres Majene Musnahkan 109,19 Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kilasindonesia.com,MAJENE–Barang bukti dari Kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse narkotika Polres Majene berdasarkan laporan Polisi LP/A/98/IX/2022/Sul-bar/Res-Majene/SPKT, tanggal 24 September 2022 hari ini dimusnahkan, Kamis (8/12/22).

Di Aula Polres Majene, pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Majene Febryanto Siagian bersama Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri. Kapolres memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 109,1966 gram dengan cara di larutkan pada air porselin (pembersih lantai).

Baca Juga

Pemprov Gagas SMA 3 Majene Menjadi sekolah berbasis Boarding School

Polda Sulbar peduli Stunting,Kapolda Sulbar serahkan makanan Sehat dan Tinjau Langsung Penanganan Stunting

Tekan inflasi Pasca Idhul Adha Pemprov Bersama Pemkab Majene Lakukan Operasi Pasar

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika nomor : B-882/P.6.11/Enz.1/09/2022 dari Kejaksaan negeri Majene.

blank

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah hasil pengungkapan dari terduga tersangka R (34) warga Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

“Saat itu, pelaku diamankan di Lingkungan Rangas, Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Timur sesuai penerbitan laporan Polisi,”ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara denda atas perbuatan terduga tersangka, lanjut Kapolres paling sedikit Rp. 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah).

Diakhir kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika juga ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan yang ditandatangani langsung oleh Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, terduga tersangka dan perwakilan media.(hms/red)

Previous Post

Bangun Karakter Personil yang Religius, Polres Mamasa Gelar Bimbingan Rohani & Mental

Next Post

Wakapolresta Mamuju Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Mamuju

blank

Related Posts

Pemprov Gagas SMA 3 Majene Menjadi sekolah berbasis Boarding School
Majene

Pemprov Gagas SMA 3 Majene Menjadi sekolah berbasis Boarding School

Agustus 29, 2023
Polda Sulbar peduli Stunting,Kapolda Sulbar serahkan makanan Sehat dan Tinjau Langsung Penanganan Stunting
Mateng

Polda Sulbar peduli Stunting,Kapolda Sulbar serahkan makanan Sehat dan Tinjau Langsung Penanganan Stunting

Agustus 6, 2023
Tekan inflasi Pasca Idhul Adha Pemprov Bersama Pemkab Majene Lakukan Operasi Pasar
Majene

Tekan inflasi Pasca Idhul Adha Pemprov Bersama Pemkab Majene Lakukan Operasi Pasar

Juli 6, 2023
Next Post
Wakapolresta Mamuju Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Mamuju

Wakapolresta Mamuju Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Mamuju

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Media Macca News

Recent News

Fadli Dg Leo, Pengacara Muda Maju Jadi Calon RW di Makassar, Ingin Abdikan diri Untuk Masyarakat

Fadli Dg Leo, Pengacara Muda Maju Jadi Calon RW di Makassar, Ingin Abdikan diri Untuk Masyarakat

November 14, 2025
Elang Timur Indonesia: Konsolidasi di Makassar, Targetkan Jadi Mitra Pemerintah yang Kritis dan Independen

Elang Timur Indonesia: Konsolidasi di Makassar, Targetkan Jadi Mitra Pemerintah yang Kritis dan Independen

November 14, 2025
  • About
  • Redaksi Macca News
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Maccanews.com

No Result
View All Result

© 2025 Maccanews.com