• About
  • Redaksi Macca News
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
MACCA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
MACCA NEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
Home Berita

Polres Majene Kembali Release Kasus Pencabulan

admin by admin
Agustus 9, 2022
in Berita
0
Polres Majene Kembali Release Kasus Pencabulan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KILAS INDONESIA – Majene, Lagi-lagi Polres Majene merelease kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Inisial NM usia 8 Tahun kali ini jadi korban perilaku bejat yang diduga dilakukan oleh A (37).

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menyebutkan kronologi kasus pidana pelecehan atau pencabulan ini, berawal saat korban hendak menuju rumah neneknya, Minggu (24/7/22) sore lalu di Dusun Tanisi Desa Mekatta Selatan Kecamatan Malunda.

Baca Juga

PWMOI: Putusan MK Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi Karya Jurnalistik

Indikasi Ketidaksesuaian Dana BOS SMPN 2 Suli 2025, Kejari Luwu Diminta Turun Tangan

Dana BUMDes Desa Lamunre Tengah Diduga Dikuasai Kades, Dana Ketahanan Pangan Rp 200 Juta Jadi Tanda Tanya “Kejaksaan Tinggi sulsel Diminta Turun Tangan”

release kasus pencabylan di POLRES MAJENE

Karena route menuju rumah nenek NM harus melewati rumah tersangka A ditambah kondisi yang sunyi, NM harus mendapat perlakuan yang tidak senono.

Awalnya, sambung Kapolres saat korban melintasi di rumah tersangka, korban dipanggil “siniko” katanya, namun korban menolak “tidak mauka”. Sehingga tersangka menarik korban dan memaksa korban untuk digendong dengan alasan melihat tawon, “ayo lihat tawon” kata tersangka.

Memanfaatkan keadaan tersebut, tersangka mulai mengancam korban dengan cara melotot dan meminta korban untuk tidak ribut dan membuka celana, namun ditolak korban “tidak mauka”.

Karena tersangka kesulitan membuka celana korban yang terikat erat, tersangka hanya dapat memeluk dan mencium kedua pipi korban berulangkali serta mengelus-elus vagina korban.

Takut aksinya bejatnya terbongkar, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Dua Ribu Rupiah (Rp. 2.000) yang hendak dimasukkan kesaku celana korban, namun ditolak oleh korban dan langsung melarikan diri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76E, pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- rupiah.

Parahnya korban sendiri memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Untuk itu, Kapolres berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali, para orang tua diminta agar lebih peduli dalam menjaga dan dipantau betul-betul, tutup Kapolres.

Lap: Darman Ardi

Tags: Polres Majene
Previous Post

Pemprov Matangkan Persiapan Lahan Pembangunan Bandara Perintis di Polman

Next Post

Cegah Penyalahgunaan, Polresta Mamuju Tes Psikologi personil Pemegang Senpi

admin

admin

Related Posts

PWMOI: Putusan MK Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi Karya Jurnalistik
Berita

PWMOI: Putusan MK Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi Karya Jurnalistik

Januari 20, 2026
Indikasi Ketidaksesuaian Dana BOS SMPN 2 Suli 2025, Kejari Luwu Diminta Turun Tangan
Berita

Indikasi Ketidaksesuaian Dana BOS SMPN 2 Suli 2025, Kejari Luwu Diminta Turun Tangan

Januari 17, 2026
Dana BUMDes Desa Lamunre Tengah Diduga Dikuasai Kades, Dana Ketahanan Pangan Rp 200 Juta Jadi Tanda Tanya “Kejaksaan Tinggi sulsel Diminta Turun Tangan”
Berita

Dana BUMDes Desa Lamunre Tengah Diduga Dikuasai Kades, Dana Ketahanan Pangan Rp 200 Juta Jadi Tanda Tanya “Kejaksaan Tinggi sulsel Diminta Turun Tangan”

Desember 28, 2025
Next Post
Cegah Penyalahgunaan, Polresta Mamuju Tes Psikologi personil Pemegang Senpi

Cegah Penyalahgunaan, Polresta Mamuju Tes Psikologi personil Pemegang Senpi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Media Macca News

Recent News

PWMOI: Putusan MK Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi Karya Jurnalistik

PWMOI: Putusan MK Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi Karya Jurnalistik

Januari 20, 2026
Indikasi Ketidaksesuaian Dana BOS SMPN 2 Suli 2025, Kejari Luwu Diminta Turun Tangan

Indikasi Ketidaksesuaian Dana BOS SMPN 2 Suli 2025, Kejari Luwu Diminta Turun Tangan

Januari 17, 2026
  • About
  • Redaksi Macca News
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Maccanews.com

No Result
View All Result

© 2025 Maccanews.com