Kilasindonesia.com,MAMUJU–Gabungan piket fungsi Polresta Mamuju yang di Pimpin oleh Ka SPK C Aipda Muh. Sulaiman, mengdatangi TKP penemuan bayi dan melakukan olah TKP di Jalan Martadinata Pelabuhan Fery Simboro Mamuju, Selasa (6/12).
Diduga bayi tersebut dibuang ibu kandung yang disinyalir akibat hamil diluar nikah. Beruntungnya bayi itu ditemukan dalam keadaan selamat.
Bayi dengan berat badan 1450 gram panjang 40 cm dengan kondisi ari-ari masih ada. Keadaan bayi ditemukan dalam kantong kresek warna hitam sambil menangis dan tergeletak di tempat pembuangan sampah jln Martadinata Pelabuhan Fery Simboro Mamuju.
“Selanjutnya bayi tersebut mendapatkan perawatan medis di RS. Regional Mamuju,”Ucap Ka SPK Aipda Sulaiman.
Diketahui bahwa yang menemukan pertama kali bayi tersebut dalam keadaan masih hidup adalah Pak Kahar kemudian warga lainnya menginformasikan kepada Polresta Mamuju melalui layanan pengaduan 110.
“Tadi malam langsung dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kejadian tersebut dan piket Reskrim Polresta Mamuju juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya,”tambahnya.
Mantan Penyidik Unit PPA Reskrim ini menjelaskan, jika pelaku pembuangan bayi bisa dijerat pasal 305 KUHP dengan bunyi Barang siapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun di suatu tempat, supaya dipungut oleh orang lain atau dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan anak itu meninggalkannya, serta dijerat UU Perlindungan Anak.(hms/red)







