• About
  • Redaksi Macca News
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
MACCA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
MACCA NEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
Home Sulbar Pasangkayu

Penemuan Bayi, Polresta Mamuju Gerak Cepat Olah TKP

blank by
Desember 6, 2022
in Pasangkayu, TNI/Polri
0
Penemuan Bayi, Polresta Mamuju Gerak Cepat Olah TKP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kilasindonesia.com,MAMUJU–Gabungan piket fungsi Polresta Mamuju yang di Pimpin oleh Ka SPK C Aipda Muh. Sulaiman, mengdatangi TKP penemuan bayi dan melakukan olah TKP di Jalan Martadinata Pelabuhan Fery Simboro Mamuju, Selasa (6/12).

Diduga bayi tersebut dibuang ibu kandung yang disinyalir akibat hamil diluar nikah. Beruntungnya bayi itu ditemukan dalam keadaan selamat.

Baca Juga

Polda Sulbar peduli Stunting,Kapolda Sulbar serahkan makanan Sehat dan Tinjau Langsung Penanganan Stunting

Sekretaris DPD Nasdem Mateng Optimis Raih Unsur Pimpinan Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 Mendatang

Jaminan Keamanan Saat Pemilihan Suara,Kapolres Mamasa Cek Pengamanan TPS

Bayi dengan berat badan 1450 gram panjang 40 cm dengan kondisi ari-ari masih ada. Keadaan bayi ditemukan dalam kantong kresek warna hitam sambil menangis dan tergeletak di tempat pembuangan sampah jln Martadinata Pelabuhan Fery Simboro Mamuju.

“Selanjutnya bayi tersebut mendapatkan perawatan medis di RS. Regional Mamuju,”Ucap Ka SPK Aipda Sulaiman.

Diketahui bahwa yang menemukan pertama kali bayi tersebut dalam keadaan masih hidup adalah Pak Kahar kemudian warga lainnya menginformasikan kepada Polresta Mamuju melalui layanan pengaduan 110.

“Tadi malam langsung dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kejadian tersebut dan piket Reskrim Polresta Mamuju juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya,”tambahnya.

Mantan Penyidik Unit PPA Reskrim ini menjelaskan, jika pelaku pembuangan bayi bisa dijerat pasal 305 KUHP dengan bunyi Barang siapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun di suatu tempat, supaya dipungut oleh orang lain atau dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan anak itu meninggalkannya, serta dijerat UU Perlindungan Anak.(hms/red)

Previous Post

Polresta Mamuju Lakukan Langkah Prepentiv Cegah Gangguan Kamtibmas

Next Post

Bhabinkamtibmas Polresta Mamuju Berperan Jadi Guru di Pulau Terpencil

blank

Related Posts

Polda Sulbar peduli Stunting,Kapolda Sulbar serahkan makanan Sehat dan Tinjau Langsung Penanganan Stunting
Mateng

Polda Sulbar peduli Stunting,Kapolda Sulbar serahkan makanan Sehat dan Tinjau Langsung Penanganan Stunting

Agustus 6, 2023
Sekretaris DPD Nasdem Mateng Optimis Raih Unsur Pimpinan Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 Mendatang
Pasangkayu

Sekretaris DPD Nasdem Mateng Optimis Raih Unsur Pimpinan Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 Mendatang

Mei 11, 2023
Jaminan Keamanan Saat Pemilihan Suara,Kapolres Mamasa Cek Pengamanan TPS
Mamasa

Jaminan Keamanan Saat Pemilihan Suara,Kapolres Mamasa Cek Pengamanan TPS

Mei 1, 2023
Next Post
Bhabinkamtibmas Polresta Mamuju Berperan Jadi Guru di Pulau Terpencil

Bhabinkamtibmas Polresta Mamuju Berperan Jadi Guru di Pulau Terpencil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Media Macca News

Recent News

edit post
Proyek Lampu Jalan di Pompengan Tengah Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Kades Terancam Dilaporkan ke APH!

Proyek Lampu Jalan di Pompengan Tengah Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Kades Terancam Dilaporkan ke APH!

November 16, 2025
edit post
Fadli Dg Leo, Pengacara Muda Maju Jadi Calon RW di Makassar, Ingin Abdikan diri Untuk Masyarakat

Fadli Dg Leo, Pengacara Muda Maju Jadi Calon RW di Makassar, Ingin Abdikan diri Untuk Masyarakat

November 14, 2025
  • About
  • Redaksi Macca News
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Maccanews.com

No Result
View All Result

© 2025 Maccanews.com