• About
  • Redaksi Macca News
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
MACCA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
MACCA NEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
Home Peristiwa Hukum

Kedapatan Bawa Sabu, Buruh Sawit Diciduk Sat Narkoba Polres Pasangkayu

blank by
November 28, 2022
in Hukum, Kriminal, Pasangkayu
0
Kedapatan Bawa Sabu, Buruh Sawit Diciduk Sat Narkoba Polres Pasangkayu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kilasindonesia.com, PASANGKAYU–Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu Polda Sulbar menangkap seorang buruh sawit karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu di jalan Trans Sulawesi Desa Ako. Minggu malam (27/11/2022).

Pelaku yang diketahui berinisial KS (31 tahun), alamat dusun Sari Maju Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu diamankan saat berkendara speda motor setelah terlebih dahulu di hentikan oleh personil dari Sat Resnarkoba karena diduga membawa Narkoba jenis sabu.

Baca Juga

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN di Bulukumba, Rugikan Negara Rp 3,8 Miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan

Polres Mamasa Gelar Press Release Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Kan mamasa

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Polda Sulbar IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S.I.K saat ditemui diruangannya Senin siang membenarkan penangkapan tersebut ” Benar kami telah menangkap seorang lelaki dengan inisial KS (31 tahun), pekerjaan buruh sawit, karena didapati sementara menguasai dan menyimpan Narkoba jenis sabu.

Saat ditemukan Sabu tersebut dibungkus dengan tissu warna putih dan dimasukkan ke dalam botol bekas herbal kecil dan disimpan di dalam kantong saku jaket warna hitam yang digunakannya oleh pelaku dimana sabu tersebut akan diberikan kepada teman pelaku yang masih dalam penyelidikan.

Pelaku KS akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(hms/red)

Previous Post

Kapolres Pasangkayu Bersama Forkopimda Tanam Mangrove di Pantai Maleo Desa Letawa

Next Post

Bagikan Kartu Nama, Cara Bhabinkamtibmas Polsek Mambi Dekat Dengan Warga

blank

Related Posts

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN di Bulukumba, Rugikan Negara Rp 3,8 Miliar
Hukum

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN di Bulukumba, Rugikan Negara Rp 3,8 Miliar

Oktober 26, 2025
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan
Hukum

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan

Oktober 25, 2025
Polres Mamasa Gelar Press Release Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Kan mamasa
Hukum

Polres Mamasa Gelar Press Release Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Kan mamasa

Oktober 11, 2023
Next Post
Bagikan Kartu Nama, Cara Bhabinkamtibmas Polsek Mambi Dekat Dengan Warga

Bagikan Kartu Nama, Cara Bhabinkamtibmas Polsek Mambi Dekat Dengan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Media Macca News

Recent News

edit post
Proyek Lampu Jalan di Pompengan Tengah Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Kades Terancam Dilaporkan ke APH!

Proyek Lampu Jalan di Pompengan Tengah Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Kades Terancam Dilaporkan ke APH!

November 16, 2025
edit post
Fadli Dg Leo, Pengacara Muda Maju Jadi Calon RW di Makassar, Ingin Abdikan diri Untuk Masyarakat

Fadli Dg Leo, Pengacara Muda Maju Jadi Calon RW di Makassar, Ingin Abdikan diri Untuk Masyarakat

November 14, 2025
  • About
  • Redaksi Macca News
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Maccanews.com

No Result
View All Result

© 2025 Maccanews.com