Mamuju : Masyarakat Pemerhati Keadilan Mamuju kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis, 28 Juli 2022.
Ratusan massa yang mendatangi Kantor Kejaksaan Negri Mamuju Membawa keranda Mayat Sebagai simbol matinya keadilan di Provinsi Sulawesi Barat
Orator Aksi, Mastum menyampaikan bahwa kejaksaan tinggi Sulawesi Barat tebang pilih dalam melakukan proses hukum terhadap kawasan hutan lindung di Mamuju.
“ kejati telah melakukan kriminalisasi kasus terhadap masalah pertanahan atau agraria. Apa yang dilakukan Kejati tidak objektif dalam mentersangkakan seseorang. Karena kalaw kita merujuk didaerah Sulawesi Barat ini banyaknya hutan lindung tapi daerah itu telah ditempati oleh masyarakat mamuju sebelum Indoenesia merdeka,” tegas Mastum didepan Massa Aksi.
Mastum mengatakan kedatangan Kejati bukan menjadi solusi dalam permasalahan kawasan hutan lindung tapi menjadi penyakit ditanah Malaqbi’ Sulawesi Barat ini.
“ ketika Kejati tidak mampu memperjuangkn keadilan maka Kajati Sulbar lebih baik angkat kaki dari Sulawesi Barat,” tambahnya
Untuk itu, Massa Aksi mendesak Kejati Sulbar untuk memproses semua kasus terkait hutan lindung yang dialihfungsikan seperti proses hukum yng terjadi di Desa Tadui, serta memperlakukn proses hukum seadil-adilnya atau tidak tebang pilih.
Memproses oknum atau istansi yang mengeluarkan rekomendasi yang terlibat dalam kasus alih fungsi hutan lindung sehingga terjadinya pembangunan dipertamina.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan Wakil Ketua DPRD Mamuju AD, Mantan Pertanahan H dan Mantan Desa Tadui SB.
Laporan: Darman Ardi







