• About
  • Redaksi Macca News
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
MACCA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
MACCA NEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
Home Peristiwa Hukum

Kajari Pasangkayu Perlihatkan Kinerja: Eksekusi Terpidana Korupsi

admin by admin
Juli 18, 2022
in Hukum
0
Kajari Pasangkayu Perlihatkan Kinerja: Eksekusi Terpidana Korupsi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasangkayu | Kinerja luar biasa tak henti – hentinya diperlihatkan oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Setelah melakukan eksekusi salah seorang terpidana korupsi beberapa waktu lalu, hari ini ( kamis, 13/01/2022 ) kembali tim eksekutor Kejari Pasangkayu kembali mengeksekusi 2 orang terpidana korupsi. Dimana eksekusi kali ini dilakukan oleh trio Kasi Kejari Pasangkayu yakni Kasi Pidsus Hendryko Prabowo SH., Kasi Intel M. Zaki Mubarak SH. dan Kasi Barang Bukti Pangerang SH.

Saat diwawancarai, Kasi Pidsus Hendryko menjelaskan bahwa eksekusi 2 orang terpidana korupsi terkait perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Kelapa Sawit kegiatan Bibit Unggul Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2013. Kedua terpidana korupsi tersebut saat ini telah ditahan dan akan menjalani hukumannya di Rutan klas IIb Mamuju.

Baca Juga

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN di Bulukumba, Rugikan Negara Rp 3,8 Miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan

Polres Mamasa Gelar Press Release Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Kan mamasa

blank

Adapun kedua terpidana tersebut adalah HASBUDI bin CAMBA berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 3829K/Pid.sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang amarnya menjatuhkan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ) subsider 6 ( enam ) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.692.500.000 subsider 1 ( satu ) tahun penjara. Terpidana kedua atas nama HAMRULLAH SAID berdasarkan putusan MA nomor : 3813K/Pid.sus/2021 tanggal 18 November 2021 dijatuhi pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda sebesar Rp. 50

000.000 ( Lima puluh juta rupiah ) subsider 3 ( tiga ) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 80.000.000 ( Delapan puluh juta rupiah ) subsider 6 ( enam ) bulan kurungan.

Hendryko menjelaskan bahwa terpidana an. Hasbudi sempat berada di Malili dan tim Kejari Pasangkayu melakukan pencarian selama 1 minggu. Setelah dilakukan komunikasi dengan kuasa hukumnya Ester SH., terpidana Hasbudi akhirnya bersedia kembali ke Mamuju dan langsung dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu.

Hendryko juga menegaskan kepada para terpidana korupsi yang sudah dijatuhi hukuman tingkat terakhir baik Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” Tak ada tempat untuk bersembunyi dan kami akan mencari dimanapun kalian berada ” tegas Hendryko.

Tags: Kajari Pasangkayu Perlihatkan Kinerja: Eksekusi Terpidana Korupsi
Previous Post

Petani Toraja Dapat Mobil Usai Vaksin: Terima Kasih Pak Gubernur

Next Post

Kapolri Instruksikan Jajaran Jangan Enggan Temui Warga dan Jaga Kepercayaan Publik

admin

admin

Related Posts

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN di Bulukumba, Rugikan Negara Rp 3,8 Miliar
Hukum

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN di Bulukumba, Rugikan Negara Rp 3,8 Miliar

Oktober 26, 2025
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan
Hukum

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan

Oktober 25, 2025
Polres Mamasa Gelar Press Release Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Kan mamasa
Hukum

Polres Mamasa Gelar Press Release Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Kan mamasa

Oktober 11, 2023
Next Post

Kapolri Instruksikan Jajaran Jangan Enggan Temui Warga dan Jaga Kepercayaan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Media Macca News

Recent News

Fadli Dg Leo, Pengacara Muda Maju Jadi Calon RW di Makassar, Ingin Abdikan diri Untuk Masyarakat

Fadli Dg Leo, Pengacara Muda Maju Jadi Calon RW di Makassar, Ingin Abdikan diri Untuk Masyarakat

November 14, 2025
Elang Timur Indonesia: Konsolidasi di Makassar, Targetkan Jadi Mitra Pemerintah yang Kritis dan Independen

Elang Timur Indonesia: Konsolidasi di Makassar, Targetkan Jadi Mitra Pemerintah yang Kritis dan Independen

November 14, 2025
  • About
  • Redaksi Macca News
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Maccanews.com

No Result
View All Result

© 2025 Maccanews.com