• About
  • Redaksi Macca News
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
MACCA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
MACCA NEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
Home MAKASSAR

Bahas Odol, Kadishub Makassar Hadiri RDP di Komisi D DPRD Sulsel: Kami Taat Sesuai Aturan UUD

admin by admin
Maret 9, 2022
in MAKASSAR
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR | Kepala Dinas Perhubungan Makassar Iman Hud menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) yang digelar Komisi D DPRD Sulsel di ruang rapat kantor DPRD Sulsel jalan Urip Sumoharjo pada Rabu 9 Maret 2022

Rapat dengar pendapat ( RDP) membahas terkait dengan pembatasan dan pelarangan mobil Truk Odol, (Over dimensi Over Loading),

Baca Juga

Fadli Dg Leo, Pengacara Muda Maju Jadi Calon RW di Makassar, Ingin Abdikan diri Untuk Masyarakat

Elang Timur Indonesia: Konsolidasi di Makassar, Targetkan Jadi Mitra Pemerintah yang Kritis dan Independen

Jaksa Agung Perintahkan Selesaikan dengan Hati Nurani, Kajati Sulsel Kawal Kasus Guru PTDH Luwu Utara

Kegiatan RDP dipimpin langsung ketua komisi D Rahman Pina, S.I.P. M.S.I, didampingi perwakilan Gubernur SulSel. diwakili Asisten 2, Muh Ichsan. Hadir Kadis Perhubungan SulSel, dan beberapa stakeholder lainnya selain itu hadir juga beberapa pengusaha ekspedisi sopir truk Odol, beserta LSM Perak,

Pada kesempatan tersebut Kadishub Makassar Iman Hud mengatakan segala sesuatu kebijakan atau menyangkut revisi evaluasi itu ditentukan oleh pusat, “Kami dari Dinas perhubungan kota Makassar, taat aturan sesuai UUD yang berlaku di Indonesia.

Sementara Kadis perhubungan Provinsi yang diwakili Kabid lalu lintas jalan, Drs Abd Azis M.M. mengatakan Kendaraan yang melebihi kapasitas batas beban atau over load adalah suatu kondisi yang tidak Sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan,

Sebelumnya dishub provinsi Sulsel, Dinas Perhubungan Makassar bersama dengan Polda Sulsel telah melakukan tindakan dan pengawasan terhadap kendaraan yang dikategorikan melebihi kapasitas atau over load,

Adapun tindakan yang kami lakukan tentunya berdasarkan atas perintah dan amanah undang undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dan perintah langsung dari menteri

Salah satu kuasa hukum PSTS, Abd Kadir SH, menyampaikan agar sebelum undang -undang, Nomor 22 tahun 2019, disahkan meminta agar penindakan baik di jalan maupun di timbangan, diberikan toleransi seratus persen.

Permudahkan sopir truk Odol, untuk uji Emisi dan uji kir dan untuk seterusnya, mohon dibuatkan standar upah angkut barang, termasuk perlindungan kepada pengemudi sopir truk Odol di dalam perjalanan, ujarnya,

Ketua komisi D. DPRD provinsi SulSel Rahman Pina, mudah -mudahan nanti dalam pertemuan silaturahmi dinas terkait dan pengusaha, ada rumusan dan kesepakatan yang mereka bisa sepakati bersama dan tak merugikan pengusaha, dan sopir truk,

Sekiranya ke depan kita akan menyisakan regulasi lebih akumodatif dengan perubahan yang mungkin terjadi, nantinya

Dan Salah satu humas di komunitas Persatuan Sopir Truk Sulawesi selatan, (PSTS).H Syukri Jaya, Menyampaikan ke media, bahwa Apabila tidak secepatnya ditanggapi maka kami dari persatuan sopir truk Sulawesi selatan, (PSTS) Akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar nantinya, bersambung

Humas Dishub Makassar

Tags: Bahas OdolKadishub Makassar  Hadiri RDP di Komisi D DPRD Sulsel: Kami Taat Sesuai Aturan UUD
Previous Post

Dinas Kominfo Makassar Gelar Seminar Hubungan Media

Next Post

Poltekkes Megarezky Gandeng UPT Transfusi Darah Dinas kesehatan Provinsi SulSel Kerjasama di Bidang Tridharma

admin

admin

Related Posts

Fadli Dg Leo, Pengacara Muda Maju Jadi Calon RW di Makassar, Ingin Abdikan diri Untuk Masyarakat
MAKASSAR

Fadli Dg Leo, Pengacara Muda Maju Jadi Calon RW di Makassar, Ingin Abdikan diri Untuk Masyarakat

November 14, 2025
Elang Timur Indonesia: Konsolidasi di Makassar, Targetkan Jadi Mitra Pemerintah yang Kritis dan Independen
MAKASSAR

Elang Timur Indonesia: Konsolidasi di Makassar, Targetkan Jadi Mitra Pemerintah yang Kritis dan Independen

November 14, 2025
Jaksa Agung Perintahkan Selesaikan dengan Hati Nurani, Kajati Sulsel Kawal Kasus Guru PTDH Luwu Utara
MAKASSAR

Jaksa Agung Perintahkan Selesaikan dengan Hati Nurani, Kajati Sulsel Kawal Kasus Guru PTDH Luwu Utara

November 13, 2025
Next Post

Poltekkes Megarezky Gandeng UPT Transfusi Darah Dinas kesehatan Provinsi SulSel Kerjasama di Bidang Tridharma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Media Macca News

Recent News

edit post
Proyek Lampu Jalan di Pompengan Tengah Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Kades Terancam Dilaporkan ke APH!

Proyek Lampu Jalan di Pompengan Tengah Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Kades Terancam Dilaporkan ke APH!

November 16, 2025
edit post
Fadli Dg Leo, Pengacara Muda Maju Jadi Calon RW di Makassar, Ingin Abdikan diri Untuk Masyarakat

Fadli Dg Leo, Pengacara Muda Maju Jadi Calon RW di Makassar, Ingin Abdikan diri Untuk Masyarakat

November 14, 2025
  • About
  • Redaksi Macca News
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Maccanews.com

No Result
View All Result

© 2025 Maccanews.com