KilasIndonesia.com, MAMUJU—Aliansi Masyarakat Adat Sulawesi Barat Pemerhati Keadilan, menyayangkan penahanan terhadap tersangka kasus hutan lindung di Desa Tadui.
Mereka menilai, penahanan tersangka kasus hutan lindung di Desa Tadui, Mamuju, telah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum.
“Hari ini keluarga kami dikriminalisasi oleh aparat pengekak hukum. Kajati Sulbar seharusnya betul-betul melihat kondisi. Karena, setelah kami melakukan kroscek di lapangan, ternyata ada temua kekeliruan dua lembaga Negara yaitu Pertanahan dan Kehutanan’”kata Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Adat Sulbar, Sopliadi dalam konfrensi pers secara resmi di Warkop Damai di Jl Yos Sudarso, Mamuju, Jumat (29/7).
Mantan Ketua HMI Cabang Manakarra ini menjelaskan, Kantor Pertanahan Mamuju memberikan legal sertifikat tanah kepada Andi Dodi Hermawan dan kantor Kehutanan memberikan gugatan.
“Ini yang menjadi persoalan dan ini kami anggap ada kriminilisasi aparat penegak hukum,” terangnya.
Sopliadi menambahkan, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinisi (BPKP) dugaan kerugian negara senilai Rp 2,8 miliar dalam kasus tersebut itu tidak memiliki dasar.
“Meskipun kami tidak punya kewenangan mengintervensi BPKP dalam proses pemeriksaan, tetapi kami tuntut adalah bagaimana proses kajian mereka sehingga menemukan kerugian negara Rp 2,8 miliar,” bebernya.
Kata dia, di Dusun Lalawang, Desa Tadui, yang masuk dalam kawasan hutan lindung tidak sampai setengah hektare. Kemudian, di lokasi pembangunan SPBU tersebut hanya ada empat pohon mangrove yang berdiri pada saat itu.
“Jangan sampai hitungan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar itu sama hitungannya dengan pembangunan SPBU. Mereka harus ingat uang pembangunan SPBU itu dari uang pribadi bapak Andi Dodi Hermawan bukan APBN. Mangrove itu ditanam oleh pemilik lahan waktu itu karena adanya abrasi pantai,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kejati Sulbar menahan tiga tersangka kasus hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (21/7) lalu. Tiga orang tersangka yakni ADH sebagai pemilik SPBU Tadui, AN mantan Kepala Kantor Pertanahan Mamuju, dan SB mantan Kepala Desa Tadui.(*)






