• About
  • Redaksi Macca News
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
MACCA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
MACCA NEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI/Polri
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Kriminal
Home Berita

Aliansi Masyarakat Adat Nilai Penahanan Tersangka Kasus Hutan Lindung Tadui Dikriminalisasi

admin by admin
Juli 29, 2022
in Berita, Hukum, Kriminal
0
Aliansi Masyarakat Adat Nilai Penahanan Tersangka Kasus Hutan Lindung Tadui Dikriminalisasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KilasIndonesia.com, MAMUJU—Aliansi Masyarakat Adat Sulawesi Barat Pemerhati Keadilan, menyayangkan penahanan terhadap tersangka kasus hutan lindung di Desa Tadui.

Mereka menilai, penahanan tersangka kasus hutan lindung di Desa Tadui, Mamuju, telah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga

PWMOI: Putusan MK Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi Karya Jurnalistik

Indikasi Ketidaksesuaian Dana BOS SMPN 2 Suli 2025, Kejari Luwu Diminta Turun Tangan

Dana BUMDes Desa Lamunre Tengah Diduga Dikuasai Kades, Dana Ketahanan Pangan Rp 200 Juta Jadi Tanda Tanya “Kejaksaan Tinggi sulsel Diminta Turun Tangan”

“Hari ini keluarga kami dikriminalisasi oleh aparat pengekak hukum. Kajati Sulbar seharusnya betul-betul melihat kondisi. Karena, setelah kami melakukan kroscek di lapangan, ternyata ada temua kekeliruan dua lembaga Negara yaitu Pertanahan dan Kehutanan’”kata Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Adat Sulbar, Sopliadi dalam konfrensi pers secara resmi di Warkop Damai di Jl Yos Sudarso, Mamuju, Jumat (29/7).

Mantan Ketua HMI Cabang Manakarra ini menjelaskan, Kantor Pertanahan Mamuju memberikan legal sertifikat tanah kepada Andi Dodi Hermawan dan kantor Kehutanan memberikan gugatan.

“Ini yang menjadi persoalan dan ini kami anggap ada kriminilisasi aparat penegak hukum,” terangnya.

Sopliadi menambahkan, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinisi (BPKP) dugaan kerugian negara senilai Rp 2,8 miliar dalam kasus tersebut itu tidak memiliki dasar.

“Meskipun kami tidak punya kewenangan mengintervensi BPKP dalam proses pemeriksaan, tetapi kami tuntut adalah bagaimana proses kajian mereka sehingga menemukan kerugian negara Rp 2,8 miliar,” bebernya.

Kata dia, di Dusun Lalawang, Desa Tadui, yang masuk dalam kawasan hutan lindung tidak sampai setengah hektare. Kemudian, di lokasi pembangunan SPBU tersebut hanya ada empat pohon mangrove yang berdiri pada saat itu.

“Jangan sampai hitungan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar itu sama hitungannya dengan pembangunan SPBU. Mereka harus ingat uang pembangunan SPBU itu dari uang pribadi bapak Andi Dodi Hermawan bukan APBN. Mangrove itu ditanam oleh pemilik lahan waktu itu karena adanya abrasi pantai,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kejati Sulbar menahan tiga tersangka kasus hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (21/7) lalu. Tiga orang tersangka yakni ADH sebagai pemilik SPBU Tadui, AN mantan Kepala Kantor Pertanahan Mamuju, dan SB mantan Kepala Desa Tadui.(*)

Previous Post

Kajati Sulbar Diminta Tidak Tebang Pilih Persoalan Hutan Lindung

Next Post

ESI Mamasa Gelar Tournament PUBG 2022

admin

admin

Related Posts

PWMOI: Putusan MK Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi Karya Jurnalistik
Berita

PWMOI: Putusan MK Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi Karya Jurnalistik

Januari 20, 2026
Indikasi Ketidaksesuaian Dana BOS SMPN 2 Suli 2025, Kejari Luwu Diminta Turun Tangan
Berita

Indikasi Ketidaksesuaian Dana BOS SMPN 2 Suli 2025, Kejari Luwu Diminta Turun Tangan

Januari 17, 2026
Dana BUMDes Desa Lamunre Tengah Diduga Dikuasai Kades, Dana Ketahanan Pangan Rp 200 Juta Jadi Tanda Tanya “Kejaksaan Tinggi sulsel Diminta Turun Tangan”
Berita

Dana BUMDes Desa Lamunre Tengah Diduga Dikuasai Kades, Dana Ketahanan Pangan Rp 200 Juta Jadi Tanda Tanya “Kejaksaan Tinggi sulsel Diminta Turun Tangan”

Desember 28, 2025
Next Post
ESI Mamasa Gelar Tournament PUBG 2022

ESI Mamasa Gelar Tournament PUBG 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Media Macca News

Recent News

PWMOI: Putusan MK Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi Karya Jurnalistik

PWMOI: Putusan MK Lindungi Wartawan dari Kriminalisasi Karya Jurnalistik

Januari 20, 2026
Indikasi Ketidaksesuaian Dana BOS SMPN 2 Suli 2025, Kejari Luwu Diminta Turun Tangan

Indikasi Ketidaksesuaian Dana BOS SMPN 2 Suli 2025, Kejari Luwu Diminta Turun Tangan

Januari 17, 2026
  • About
  • Redaksi Macca News
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Maccanews.com

No Result
View All Result

© 2025 Maccanews.com